Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan MENETAPKAN sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris atau pejabat eselon I sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk. (2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda