Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan anggaran untuk alokasi anggaran yang diberikan Catatan pada Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, PA/KPA wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar pengalokasian anggaran.
(2) PA/KPA bertanggung jawab secara penuh atas pencairan dan penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
