Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: