Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1311) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: