Pasal 1
(1) Alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.329.888.218.250 (enam belas triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.