Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal/Aparat Pengawas Internal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan batas waktu penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
Koreksi Anda
