Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PADA SATUAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PP-SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas pokok sebagai berikut: a. Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar; b. Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara; dan c. Membuat dan menandatangani SPM.
Koreksi Anda