Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
2. Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi iuran pensiun Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
beserta hasil pengembangannya.
3. Pengelola Program adalah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero).
4. Monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun.