Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pembayaran sementara Subsidi Listrik yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2013 yang belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan koreksi/penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
