Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat meminta data pendukung lainnya yang berkaitan dengan penghitungan Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau instansi terkait lainnya.
(3) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat membentuk tim verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani PPK dan Direksi PT PLN (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
Koreksi Anda
