Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) DIPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik.
(3) Dalam hal pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
