Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tidak termasuk: a. biaya-biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah-daerah yang tidak mengenakan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari PT PLN (Persero). b. beban usaha pada unit penunjang yaitu jasa penelitian dan pengembangan, jasa sertifikasi, dan jasa manajemen konstruksi. c. biaya tidak langsung yang terdiri atas: 1) pemeliharaan wisma dan rumah dinas; 2) kepegawaian wisma dan rumah dinas; 3) pakaian dinas; 4) asuransi pegawai; 5) biaya pegawai lainnya; 6) biaya lainnya wisma dan rumah dinas; 7) sewa rumah untuk pejabat; 8) penyisihan piutang ragu-ragu; 9) penyisihan material; 10) bahan makanan dan konsumsi; 11) penyusutan wisma dan rumah dinas; 12) pajak penghasilan/UTBP; dan 13) biaya usaha lainnya.
Koreksi Anda