Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit;
b. biaya bahan bakar yang terdiri atas:
1. bahan bakar minyak;
2. gas alam;
3. panas bumi;
4. batubara;
5. minyak pelumas; dan
6. biaya retribusi air permukaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
1. material; dan
2. jasa borongan;
d. biaya kepegawaian;
e. biaya administrasi;
f. penyusutan atas aktiva tetap operasional; dan/atau
g. beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
