Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penetapan besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun.
(3) Selain penetapan besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga MENETAPKAN besarnya realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(4) Realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah data secara lengkap diterima dari PT PLN (Persero).
(5) PT PLN (Persero) menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
