Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan realisasi pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA. (3) Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas parameter pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (5) Dengan mengacu laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (6) Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik tahun www.djpp.kemenkumham.go.id berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan. (7) Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda