Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN- Perubahan.
(2) Menteri BUMN dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
