Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA
A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………(1)………………………
KEPUTUSAN ……………………(2)…………………… NOMOR KEP-……………(3)…………… TENTANG PENETAPAN ………(4)……… SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
……………………(2)……………………
Menimbang
:
a. bahwa pada ………(1)……… terdapat ………(4)……… yang terkait pelanggaran UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dugaan pelanggaran yang dilakukan atas ………(4)………, diperoleh kesimpulan bahwa ………(5)………;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta Mengingat Pasal 66 ………(6) ……… UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perlu MENETAPKAN Keputusan ………(2)……… tentang Penetapan ………(4)……… sebagai Barang yang Dikuasai Negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6736);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(7)……… tentang ………(8)………;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN ………(2)……… TENTANG PENETAPAN ………(4)……… SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA.
KESATU :
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini adalah ………(4)……… yang melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
KEDUA :
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ………(6)……… UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
KETIGA :
Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disimpan di ………(9)……… di bawah pengawasan ………(10)……… KEEMPAT :
Penyelesaian lebih lanjut atas barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA :
Keputusan ………(2)……… ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan ………(2)……… ini disampaikan kepada ………(11)………
Ditetapkan di ………(12)……… pada tanggal ………(13)………
……………(14)……………
……………(15)……………
……………(16)……………
LAMPIRAN KEPUTUSAN ………(2)……… NOMOR KEP-………(3)……… TENTANG PENETAPAN ………(4)……… SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
DAFTAR ………(4)……… YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
......................................................... (17) .........................................................
……………(14)……………
……………(15)……………
……………(16)……………
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Nomor (1) : diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (2) : diisi jabatan direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyidikan atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (4) : diisi “barang kena cukai” dan/atau “Barang Lain”, sesuai dengan kriteria barang yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (5) : diisi kesimpulan hasil penelitian dugaan pelanggaran, meliputi:
a. Pelanggar Tidak Dikenal; atau
b. pemiliknya tidak diketahui.
Nomor (6) : diisi:
a. ayat (1), dalam hal kesimpulan hasil penelitian dugaan pelanggaran berupa Pelanggar Tidak Dikenal; atau
b. ayat (2), dalam hal kesimpulan hasil penelitian dugaan pelanggaran berupa pemiliknya tidak diketahui.
Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dikuasai negara.
Nomor (8) : diisi judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dikuasai negara.
Nomor (9) : diisi tempat penyimpanan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (10) : diisi nama direktorat atau Kantor Bea Cukai yang mengawasi barang yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (11) : diisi tujuan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (12) : diisi kota sesuai tempat penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (13) : diisi tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (14) : diisi jabatan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (15) : diisi tanda tangan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (16) : diisi nama direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (17) : diisi rincian barang yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………(1)………………………
KEPUTUSAN ……………………(2)…………………… NOMOR KEP-……………(3)…………… TENTANG PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
……………………(2)……………………
Menimbang
:
a. bahwa pada ………(1)……… terdapat ………(4)……… yang terkait pelanggaran UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dugaan pelanggaran yang dilakukan atas ………(4)………, diperoleh kesimpulan bahwa ………(5)………;
c. bahwa ………(4)……… telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Mengingat Pasal 66 ………(6)……… UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perlu MENETAPKAN Keputusan ………(2)……… tentang Penetapan Barang yang Dikuasai Negara sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6736);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(7)……… tentang ………(8)………;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(9)……… tentang ………(10)………;
4. Keputusan ………(2)……… Nomor ………(11)……… tentang Penetapan ………(4)……… sebagai Barang yang Dikuasai Negara;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN ………(2)……… TENTANG PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.
KESATU :
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini adalah ………(4)……… yang melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
KEDUA :
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ………(6)……… UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.
KETIGA :
Barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disimpan di ………(12)……… di bawah pengawasan ………(13)……… KEEMPAT :
Penyelesaian lebih lanjut atas barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA :
Keputusan ………(2)……… ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan ………(2)……… ini disampaikan kepada ………(14)………
Ditetapkan di ………(15)……… pada tanggal ………(16)………
……………(17)……………
……………(18)……………
……………(19)……………
LAMPIRAN KEPUTUSAN ………(2)……… NOMOR KEP-………(3)……… TENTANG PENETAPAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
DAFTAR BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG DITETAPKAN SEBAGAI BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
......................................................... (20) .........................................................
……………(17)……………
……………(18)……………
……………(19)……………
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Nomor (1) : diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (2) : diisi jabatan direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyidikan atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (4) : diisi “barang kena cukai” dan/atau “Barang Lain”, sesuai dengan kriteria barang yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (5) : diisi kesimpulan hasil penelitian dugaan pelanggaran, meliputi:
a. Pelanggar Tidak Dikenal; atau
b. pemiliknya tidak diketahui.
Nomor (6) : diisi:
a. ayat (1), dalam hal kesimpulan hasil penelitian dugaan pelanggaran berupa Pelanggar Tidak Dikenal; atau
b. ayat (2), dalam hal kesimpulan hasil penelitian dugaan pelanggaran berupa pemiliknya tidak diketahui.
Nomor (7) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai.
Nomor (8) : diisi judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai.
Nomor (9) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang menjadi milik negara.
Nomor (10) : diisi judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang menjadi milik negara.
Nomor (11) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara.
Nomor (12) : diisi tempat penyimpanan barang yang ditetapkan menjadi milik negara.
Nomor (13) : diisi nama direktorat atau Kantor Bea Cukai yang mengawasi barang yang ditetapkan menjadi milik negara.
Nomor (14) : diisi tujuan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (15) : diisi kota sesuai tempat penerbitan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (16) : diisi tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (17) : diisi jabatan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (18) : diisi tanda tangan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (19) : diisi nama direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara.
Nomor (20) : diisi rincian barang yang ditetapkan menjadi milik negara.
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG MILIK NEGARA YANG TERKAIT TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI YANG TELAH DILAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ………………………(1)………………………
KEPUTUSAN ……………………(2)…………………… NOMOR KEP-……………(3)…………… TENTANG PENETAPAN BARANG KENA CUKAI ……………(4)…………… YANG TERKAIT PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA MENJADI BARANG MILIK NEGARA
……………………(2)……………………
Menimbang
:
a. bahwa pada ………(5)……… terdapat barang bukti berupa barang kena cukai ………(6)……… yang penyidikannya telah dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara berdasarkan Keputusan ………(7)……… Nomor ………(8)……… tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (6) dan ayat (7) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana ditetapkan menjadi barang milik negara ………(9)………;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu MENETAPKAN Keputusan ………(2)……… tentang Penetapan Barang Kena Cukai ……………(4)…………… yang Terkait Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara menjadi Barang Milik Negara;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6736);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ………(10)……… Tahun ………(11)……… tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(12)……… tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana
di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ………(13)……… tentang ………(14)………;
5. Keputusan ………(7)……… Nomor ………(8)……… tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN ………(2)……… TENTANG PENETAPAN BARANG KENA CUKAI ………(4)……… YANG TERKAIT PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA MENJADI BARANG MILIK NEGARA.
KESATU :
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini adalah Barang Kena Cukai ………(6)……… yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai yang penyidikannya telah dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara atas nama Tersangka ………(15)……… berdasarkan Keputusan ………(7)……… Nomor ………(8)……… tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai.
KEDUA :
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini berdasarkan Pasal 64 ayat (6) dan ayat (7) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditetapkan menjadi barang milik negara.
KETIGA :
Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini disimpan di ………(16)……… di bawah pengawasan ………(17)……… KEEMPAT :
Penyelesaian lebih lanjut atas barang milik negara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KELIMA :
Keputusan ………(2)……… ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan ………(2)……… ini disampaikan kepada Tersangka.
Ditetapkan di ………(18)……… pada tanggal ………(19)………
……………(20)……………
……………(21)……………
……………(22)……………
LAMPIRAN KEPUTUSAN ………(2)……… NOMOR KEP-………(3)……… TENTANG PENETAPAN BARANG KENA CUKAI ………(4)……… YANG TERKAIT PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA MENJADI BARANG MILIK NEGARA
DAFTAR BARANG KENA CUKAI ………(4) ……… YANG TERKAIT PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG DITETAPKAN MENJADI BARANG MILIK NEGARA
Barang Kena Cukai berupa:
......................................................... (23) .........................................................
Barang Lain berupa:* ......................................................... (24) .........................................................
……………(20)……………
……………(21)……………
……………(22)……………
*bila ada barang lain yang ditetapkan menjadi barang milik negara
PETUNJUK PENGISIAN KEPUTUSAN MENGENAI PENETAPAN BARANG MILIK NEGARA YANG TERKAIT TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI YANG TELAH DILAKUKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Nomor (1) : diisi nama direktorat atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (2) : diisi jabatan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (3) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (4) : diisi “DAN BARANG LAIN”, dalam hal terdapat barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara.
Nomor (5) : diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melaksanakan Penyidikan.
Nomor (6) : diisi “dan Barang Lain”, dalam hal terdapat barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara.
Nomor (7) : diisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, atau kepala Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang MENETAPKAN keputusan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
Nomor (8) : diisi nomor keputusan mengenai penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
Nomor (9) : diisi “dan barang lain yang terkait penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dapat ditetapkan menjadi barang milik negara”, dalam hal terdapat barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara.
Nomor (10) : diisi nomor PERATURAN PEMERINTAH tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Nomor (11) : diisi tahun PERATURAN PEMERINTAH tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Nomor (12) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Nomor (13) : diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai.
Nomor (14) : diisi judul Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai.
Nomor (15) : diisi nama lengkap Tersangka.
Nomor (16) : diisi tempat penyimpanan barang kena cukai dan/atau barang-barang lain yang ditetapkan menjadi barang milik negara.
Nomor (17) : diisi nama direktorat atau Kantor Bea Cukai yang mengawasi barang kena cukai dan/atau barang-barang lain yang ditetapkan menjadi barang milik negara.
Nomor (18) : diisi kota sesuai tempat penerbitan penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (19) : diisi tanggal penerbitan penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (20) : diisi jabatan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (21) : diisi tanda tangan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (22) : diisi nama direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan penetapan barang milik negara yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Nomor (23) : diisi rincian barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara.
Nomor (24) : diisi rincian barang-barang lain yang ditetapkan menjadi barang milik negara (apabila ada).
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
