Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggunakan data yang tercantum dalam laporan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk: a. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara; dan b. menyajikan dan/atau mengungkapkan barang yang menjadi milik negara pada laporan keuangan DJBC. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur.
Koreksi Anda