Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengajukan usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
