Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan: a. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atas barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan b. informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan pengumuman pada kantor pusat DJBC atau Kantor Bea Cukai yang bersangkutan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak barang kena cukai ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
Koreksi Anda