Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dikuasai negara terdiri atas: a. barang kena cukai dan Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal; dan b. barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui. (2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC. (3) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangan MENETAPKAN barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. (4) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. (6) Penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan lembar hasil penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. (7) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada dari siapa barang ditegah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara. (8) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mencatat barang yang dikuasai negara ke dalam buku barang yang dikuasai negara. (9) Keputusan mengenai penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda