Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. (2) Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. (3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Penyelesaian barang kena cukai dan Barang Lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang rampasan negara.
Koreksi Anda