Pasal I
1. MENETAPKAN Bab 99 yang terdiri atas:
a. Catatan Bab dan Catatan Subpos yang tercantum dalam Lampiran I; dan
b. klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk produk peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Mengubah tarif bea masuk atas barang impor berupa:
a. produk intan yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 5902 dan nomor 5903; dan
b. komponen sepeda yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 10068, nomor 10072, nomor 10074, nomor 10075, nomor 10076, nomor 10078, nomor 10080, nomor 10081, nomor 10082, dan nomor 10083, Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1979), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.