Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.01/2017XXXXXXXXXXXXXXX TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/PMK.01/2015 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DASAR DAN JENIS PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA
A.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum
1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum didasarkan pada:
a. Kompetensi Teknis;
b. pangkat/golongan ruang;
c. pendidikan; dan
d. Formasi Jabatan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada huruf c mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Umum dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan mengenai Tugas Belajar dan izin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian.
2. Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Umum Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum terdiri dari:
a. Penetapan pertama kali, meliputi:
1) CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) bagi CPNS golongan III dengan pendidikan S2, peringkat jabatannya adalah 9;
b) bagi CPNS golongan III dengan pendidikan S1, peringkat jabatannya adalah 8;
c) bagi CPNS golongan II dengan pendidikan Diploma III, peringkat jabatannya adalah 6;
d) bagi CPNS golongan II dengan pendidikan Diploma I atau SMA/SMK, peringkat jabatannya adalah 4;
e) bagi CPNS hasil rekrutmen mulai tahun 2014, diberikan jabatan dan peringkat sebagai berikut:
(1) CPNS hasil rekrutmen tahun 2014:
(2) CPNS hasil rekrutmen mulai tahun 2015, diberikan jabatan sebagaimana tercantum dalam sistem rekrutmen nasional, dengan peringkat sebagai berikut:
Penggunaan nama jabatan bagi CPNS hasil rekrutmen tahun 2014 dan mulai tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), didasarkan pada hasil rekrutmen masing-masing Pelaksana.
2) PNS dari luar Kementerian Keuangan yang baru diangkat dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruangnya apabila memenuhi:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
3) Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) bagi pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya karena:
(1) tidak mampu mengumpulkan angka kredit;
(2) mengundurkan diri menjadi Pelaksana Umum;
(3) kembali dari dipekerjakan atau diperbantukan menjadi Pelaksana Umum; dan
(4) mutasi menjadi Pelaksana Umum, diberikan peringkat maksimal pada pangkat/ golongan ruangnya, tetapi tidak melebihi peringkat jabatan terakhir pada jabatan fungsionalnya, apabila memenuhi:
(1) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan
(3) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki;
b) bagi pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya karena hukuman disiplin, diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang, apabila memenuhi:
(1) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan
(3) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
4) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu yang sebelum dipekerjakan atau diperbantukan belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/ golongan ruangnya, apabila memenuhi:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
b. Penetapan kembali, berlaku bagi:
1) Pelaksana Umum yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat paling tinggi sesuai dengan peringkat sebelum dimutasi dengan didasarkan pada:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan sebelum dimutasi telah ditetapkan peringkatnya namun tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pendidikan, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum dimutasi.
Mutasi Pelaksana Umum antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum, tidak dapat dilakukan dalam kurun waktu Pelaksanaan sidang penilaian sampai dengan keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum hasil penilaian ditetapkan.
2) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang sebelumnya belum pernah menduduki jabatan Pelaksana Umum, diberikan peringkat dengan memperhatikan:
(1) pangkat/golongan ruang;
(2) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(3) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit baru;
dan
(4) ketentuan mengenai pendidikan, dengan ketentuan tidak boleh melebihi dan tidak harus sama dengan peringkat Pelaksana Khusus sebelumnya.
b) Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum, dan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Umum, diberikan peringkat sebagai berikut:
(1) sama dengan peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, dalam hal:
(a) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu paling lama 2 (dua) tahun; atau (b) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu lebih dari 2 (dua) tahun, dengan ketentuan;
i. memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi tidak tersedia formasi jabatan, atau pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir
yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia formasi jabatan;
iii.
memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkatnya yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus;
iv.
memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus; atau
v. belum memiliki NEP sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
(2) 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, dalam hal:
(a) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun;
(b) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian atau yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus; dan (c) pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat serta tersedia formasi jabatan.
3) Pelaksana Umum yang ditetapkan jabatan dan peringkatnya berdasarkan hasil sidang penilaian.
Pemberian jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum didasarkan pada persyaratan sebagai berikut:
a) pangkat/golongan ruang;
b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
c) ketersediaan Formasi Jabatan pada jabatan yang diusulkan; dan d) ketentuan mengenai pendidikan.
Pemberian jabatan dan peringkat selain didasarkan pada persyaratan tersebut pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) juga harus memenuhi kriteria Kenaikan, Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
Dalam hal yang bersangkutan telah menduduki peringkat yang melebihi ketentuan maksimal peringkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, meskipun NEP memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan peringkat, kepada yang bersangkutan ditetapkan Tetap pada jabatan dan peringkatnya.
4) Pelaksana Umum yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat sama dengan peringkat jabatan sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan apabila:
(1) dipekerjakan atau diperbantukan sampai dengan 2 (dua) tahun;
(2) dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat:
(a) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan, tetapi tidak tersedia Formasi Jabatan, atau pendidikan atau pangkat/golongan ruang
terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat;
(b) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan, tetapi pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia Formasi Jabatan;
(c) memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan;
(d) memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan; atau (e) belum memiliki NEP sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan;
b) diberikan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat jabatan sebelum dipekerjakan atau diperbantukan apabila yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 2 (dua) tahun, dengan syarat:
(1) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir sebelum dipekerjakan atau diperbantukan yang belum digunakan sebagai bahan penilaian atau yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan;
dan
(2) pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat serta tersedia Formasi Jabatan.
5) Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat dengan memperhatikan:
(a) pangkat/golongan ruang;
(b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(c) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan (d) ketentuan mengenai pendidikan, namun tidak boleh melebihi dan tidak harus sama dengan peringkat Pelaksana Khusus sebelumnya.
6) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum.
Kepada yang bersangkutan diberikan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruangnya apabila memenuhi:
a) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c), kepada yang bersangkutan diberikan peringkat maksimal sesuai pendidikan yang dimiliki.
B.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus didasarkan pada:
a. Formasi Jabatan dan pendidikan; atau
b. Formasi Jabatan, pendidikan, dan Masa Kerja.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Khusus dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah mengikuti ketentuan mengenai Tugas Belajar dan ijin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian.
2. Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus terdiri dari:
a. Penetapan pertama kali, meliputi:
1) CPNS yang ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS, dalam hal sesuai hasil seleksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Pelaksana Khusus, dalam hal sesuai hasil seleksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum, namun yang bersangkutan kemudian dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
Pengangkatan sebagai Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
2) PNS dari luar Kementerian Keuangan yang baru diangkat dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
3) Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
4) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu yang sebelum dipekerjakan atau diperbantukan belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan menjadi Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan
mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
b. Penetapan kembali, berlaku bagi:
1) Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat yang sama dengan jabatan dan peringkat sebelum dimutasi dengan didasarkan pada:
a) ketentuan mengenai pendidikan; dan b) Formasi Jabatan pada unit kerja baru.
Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan setelah dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus. Dalam hal yang bersangkutan sebelum dimutasi telah ditetapkan peringkatnya namun tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pendidikan, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum dimutasi.
2) Pelaksana Khusus yang dimutasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
3) Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu yang dimutasi antar unit organisasi di Kementerian Keuangan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal yang bersangkutan belum pernah sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Khusus;
b) diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi sebagai Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu dengan memperhatikan ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dimutasi tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan setelah dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus, dalam hal:
1) yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama; dan 2) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu paling lama 6 (enam) bulan;
c) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal:
1) yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama; dan 2) yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu lebih dari 6 (enam) bulan;
d) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal yang bersangkutan dimutasi kembali sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
4) Pelaksana Khusus yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang sama.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sama dengan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus sebelum yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus sebelum dipekerjakan atau diperbantukan tetap digunakan untuk perhitungan akumulasi Masa Kerja yang bersangkutan, dalam hal yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan paling lama 6 (enam) bulan;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun, dalam hal yang bersangkutan dipekerjakan atau diperbantukan lebih dari 6 (enam) bulan.
5) Pelaksana Khusus yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus dengan nama jabatan yang berbeda.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
6) Pelaksana Umum atau Pelaksana Tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan, dan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
7) Pelaksana Khusus yang ditetapkan jabatan dan peringkatnya berdasarkan hasil sidang penilaian.
Pemberian jabatan dan peringkat didasarkan pada persyaratan sebagai berikut:
a) akumulasi Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus;
b) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan c) ketentuan mengenai pendidikan.
Dalam hal yang bersangkutan telah menduduki peringkat yang melebihi ketentuan maksimal peringkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, meskipun akumulasi Masa Kerja sebagai Pelaksana Khusus telah memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan peringkat, kepada yang bersangkutan ditetapkan Tetap pada jabatan dan peringkatnya.
8) Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu yang mengambil cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dan pada saat kembali Kementerian Keuangan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
Kepada yang bersangkutan diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja yang dihitung mulai dari 0 (nol) tahun.
C.
Dasar dan Jenis Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar
1. Dasar Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang;
b. pendidikan; dan
c. Formasi Jabatan.
Pengaturan mengenai pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf b, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pelaksana Tugas Belajar dapat menggunakan pendidikan sebagai dasar penetapan jabatan dan peringkat, dalam hal yang bersangkutan telah mengikuti ketentuan mengenai Tugas Belajar dan ijin belajar, dan telah melaporkan bukti penyelesaian pendidikannya kepada bagian kepegawaian.
2. Jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar meliputi:
a. penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang menjalankan Tugas Belajar terdiri dari:
1) pejabat struktural yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat 12 (dua belas), terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar;
b) selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan tidak dilakukan evaluasi dan penilaian Pelaksana.
2) pejabat fungsional tertentu yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat 12 (dua belas) terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, bagi pejabat fungsional tertentu yang sebelum Tugas Belajar memiliki peringkat di atas 12 (dua belas);
b) diberikan peringkat maksimal pada pangkat/golongan ruang, tetapi tidak boleh melebihi peringkat jabatan terakhir pada jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, bagi pejabat fungsional tertentu yang sebelum Tugas Belajar memiliki peringkat paling tinggi 12 (dua belas);
c) selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan tidak dilakukan evaluasi dan penilaian sebagaimana halnya Pelaksana Umum yang menjalankan Tugas Belajar.
3) Pelaksana Umum yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat yang sama dengan peringkat sebelum yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar; dan b) selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan evaluasi dan penilaian Pelaksana.
4) Pelaksana Khusus yang menjalankan Tugas Belajar.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat sebagai Pelaksana Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pelaksana Khusus yang sebelum Tugas Belajar belum pernah ditetapkan jabatan dan peringkatnya sebagai Pelaksana Umum, diberikan peringkat dengan memperhatikan:
(a) pangkat/golongan ruang;
(b) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(c) ketersediaan Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan; dan (d) ketentuan mengenai pendidikan, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar.
(2) Pelaksana Khusus yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum, diberikan peringkat sebagai berikut:
(a) sama dengan peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, dalam hal:
i. yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus paling lama 2 (dua) tahun;
ii.
yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun, dengan ketentuan:
i) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi tidak tersedia Formasi Jabatan, atau pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat atau tidak tersedia Formasi Jabatan;
ii) memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus, tetapi pendidikan atau pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan
peringkat atau tidak tersedia Formasi Jabatan;
iii) memiliki NEP Kurang 1 (satu) periode terakhir yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus;
iv) memiliki NEP Sedang atau Kurang 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus; atau v) belum memiliki NEP sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus.
(b) 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari peringkat Pelaksana Umum sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam surat Tugas Belajar, dalam hal:
i. yang bersangkutan menduduki jabatan Pelaksana Khusus lebih dari 2 (dua) tahun;
ii.
memiliki NEP Baik 1 (satu) periode terakhir yang belum digunakan sebagai bahan penilaian atau yang dapat digabungkan sebagai akibat penetapan Tetap dalam jabatan dan peringkat sebelum yang bersangkutan dimutasi menjadi Pelaksana Khusus; dan
iii.
pendidikan dan pangkat/golongan ruang terakhir yang dimiliki memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan peringkat serta tersedia Formasi Jabatan.
b) Selama menjalankan Tugas Belajar, kepada yang bersangkutan dilakukan evaluasi dan penilaian Pelaksana.
b. Penetapan jabatan dan peringkat bagi PNS Kementerian Keuangan yang telah kembali dari Tugas Belajar dan aktif bekerja di Kementerian Keuangan.
Kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pejabat fungsional tertentu mengikuti ketentuan berikut:
a) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Umum dengan didasarkan pada:
(1) Kompetensi Teknis yang dipersyaratkan;
(2) ketentuan mengenai pendidikan;
(3) Pangkat/Golongan ruang; dan
(4) Formasi Jabatan, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dalam hal pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang bersangkutan tidak langsung ditetapkan kembali sebagai pejabat fungsional tertentu dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal pada saat kembali ke Kementerian Keuangan yang bersangkutan tidak langsung ditetapkan kembali sebagai pejabat fungsional tertentu dan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
2) Bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus, mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) diberikan peringkat yang sama dengan peringkat terakhir selama yang bersangkutan menjalankan Tugas Belajar mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal yang bersangkutan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum;
b) diberikan jabatan dan peringkat sebagai Pelaksana Khusus yang didasarkan pada ketentuan mengenai pendidikan dan ketersediaan Formasi Jabatan, dan Masa Kerja dihitung mulai dari 0 (nol) tahun mulai tanggal yang bersangkutan aktif kembali bekerja sebagaimana tercantum dalam SPMT, dalam hal yang bersangkutan pada saat kembali ke Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai Pelaksana Khusus.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI