PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
DASAR PENYIDIKAN
KEGIATAN PENYIDIKAN
Pemanggilan
Pemeriksaan
Penangkapan dan/atau Penahanan
Penggeledahan
Pemblokiran dan/atau Penyitaan
Penanganan Data Elektronik
Pencegahan
Penetapan Tersangka
Pemberkasan, Penyerahan Berkas Perkara, dan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti
Penghentian Penyidikan
PENGHENTIAN PENYIDIKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
PERMINTAAN INFORMASI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA
PENANGANAN PENYIDIKAN DI LUAR YURISDIKSI INDONESIA ATAU LINTAS BATAS NEGARA
PENYAMPAIAN DOKUMEN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP