Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
4. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
5. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
6. Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
7. Kantor Bank INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KBI, adalah kantor cabang dari Bank INDONESIA selaku Bank Tunggal yang terdapat di beberapa kota di INDONESIA dan menjadi mitra kerja KPPN yang satu kota dengannya.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank INDONESIA Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank INDONESIA Non-Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non-Induk, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan KBI namun tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN Non-KBI.
11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Non Kantor Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPPN Non-KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.
12. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
13. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
15. Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
16. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
17. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
18. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
19. Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi izin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.
20. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
21. Akhir Tahun Anggaran adalah hari kerja terakhir pada tahun anggaran berkenaan.