Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: