Pasal I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1033) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 157/PMK.02/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1594);
b. Nomor 216/PMK.02/2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1604);
Diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: