Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1786), diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.