KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.
KPPN terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
a. KPPN Tipe A1;
b. KPPN Tipe A2;
c. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
d. KPPN Khusus Penerimaan; dan
e. KPPN Khusus Investasi.
KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPPN Tipe A1 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN.
KPPN Tipe A1 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pencairan Dana;
c. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
d. Seksi Bank;
e. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
(2) Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, dan belanja pegawai satker, serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker.
(3) Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(4) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
(5) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan.
KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, KPPN Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN.
KPPN Tipe A2 terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
c. Seksi Bank;
d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
(2) Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, belanja pegawai satker, dan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, serta melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan perbendaharaan.
(3) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran, analisis data statistik laporan keuangan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah;
d. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah;
e. penilaian dan pengesahan terhadap uang yang telah disalurkan serta pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman dan hibah;
f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
g. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
h. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
i. penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi keuangan dana pinjaman dan hibah;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I;
c. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah II;
d. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
e. Seksi Bank;
f. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan, verifikasi, dan validasi data transaksi penerimaan negara;
b. perbaikan elemen dan konversi data transaksi menjadi akun;
c. rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
d. penatausahaan rekening koran dan nota debet/kredit;
e. pengenaan denda atas kurang/terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/sanksi;
f. perhitungan dan proses pembayaran transaction fee;
g. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan;
h. penyusunan statistik dan proyeksi penerimaan negara;
i. pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara;
j. supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara;
k. pelaksanaan fungsi customer service dan helpdesk sistem penerimaan negara;
l. penatausahaan user SPAN;
m. pelaksanaan kehumasan dan keterbukaan informasi publik;
n. pelaksanaan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, keuangan, tata usaha dan rumah tangga KPPN Khusus Penerimaan;
o. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan;
p. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan;
q. penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN Khusus Penerimaan; dan
r. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Penerimaan.
KPPN Khusus Penerimaan terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal;
c. Seksi Rekonsiliasi;
d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik;
e. Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
(2) Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pelaporan transaksi penerimaan negara, verifikasi dan validasi data transaksi penerimaan negara, dan perbaikan elemen dan konversi data transaksi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi data transaksi penerimaan, penatausahaan rekening koran dan nota debet/kredit, pengenaan denda atas kurang/terlambat pelimpahan, dan pemberian teguran dan/sanksi serta perhitungan dan proses pembayaran transaction fee.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara, pengembalian penerimaan negara, serta penyusunan statistik dan analisa proyeksi penerimaan negara.
(5) Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan fungsi customer service, supervisi teknis dan helpdesk sistem penerimaan negara, pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara serta supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara.
KPPN Khusus Investasi adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi.
KPPN Khusus Investasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
KPPN Khusus Investasi terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penyaluran Investasi;
c. Seksi Setelmen Investasi I;
d. Seksi Setelmen Investasi II;
e. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
(2) Seksi Penyaluran Investasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan naskah perjanjian dan DIPA Investasi, membuat perhitungan penyaluran dana investasi, penyusunan permintaan
pembayaran, penerbitan Daftar Penyaluran Investasi, penatausahaan realisasi, dan penyusunan proyeksi penyaluran dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
(3) Seksi Setelmen Investasi I dan II mempunyai tugas melakukan penagihan kewajiban debitur kepada pemerintah, penerimaan, dan pencatatan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, penerbitan SPM Investasi serta penyusunan proyeksi penerimaan dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program, pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS), pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.