Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Juni 3.000.000 0,00% 0,00 Juli 3.000.000 0,00% 0,00 Agustus 3.000.000 0,00% 0,00 September 3.000.000 0,00% 0,00 Oktober 3.000.000 0,00% 0,00 November 3.000.000 0,00% 0,00 Desember 3.000.000 Jumlah 21.000.000 0,00 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto Rp 21.000.000,00 Pengurangan: Biaya Pensiun (maksimal 7 x Rp200.000,00) 5% X Rp21.000.000,00 Rp 1.050.000,00 Penghasilan neto bulan Juni s.d. Desember 2024 dari pembayar uang pensiun berkala Rp 19.950.000,00 Penghasilan neto bulan Januari s.s Mei 2024 dari KPP A Rp 48.905.000,00 Penghasilan neto bulan Januari s.d. bulan Desember 2024 Rp 68.855.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun: - untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00 - tambahan satu orang anak Rp 4.500.000,00 Rp 63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 5.855.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024: 5% X Rp5.855.000,00 Rp 292.750,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang bulan Januari s.d. Mei 2024 di KPP A Rp 0,00 PPh Pasal 21 terutang bulan Juni s.d. Desember 2024 Rp 292.750,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang bulan Juni s.d. bulan November 2024 di pembayar uang pensiun berkala Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 Rp 292.750,00 Catatan: 1. Pembayar uang pensiun berkala memperhitungkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan PNS yang diterima atau diperoleh oleh Tuan D pada Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2024 dari KPP A, yaitu ketika Tuan D masih bekerja sebagai PNS. 2. Tuan D melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari KPP A maupun pembayar uang pensiun berkala, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dimaksud. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang di KPP A untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan di pembayar uang pensiun berkala untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp292.750,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D. Dengan demikian, total kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D adalah sebesar Rp292.750,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda