Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Januari 8.945.000 1,00% 89.450 Februari 8.845.000 1,00% 88.450 Maret 8.445.000 1,00% 84.450 April 8.495.000 1,00% 84.950 Mei 8.645.000 1,00% 86.450 Juni 17.090.000 7,00% 1.196.300 Juli 8.945.000 1,00% 89.450 Agustus 8.495.000 1,00% 84.950 September 8.795.000 1,00% 87.950 Oktober 8.945.000 1,00% 89.450 November 8.645.000 1,00% 86.450 Desember 8.745.000 Jumlah 113.035.000 2.068.300 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang di KPP A pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun Rp 113.035.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun (maksimal Rp6.000.000,00) 5% X Rp113.035.000,00 Rp 5.651.750,00 Penghasilan neto setahun Rp 107.383.250,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun: - untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00 - tambahan 1 (satu) orang anak Rp 4.500.000,00 Rp 63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 44.383.250,00 Pembulatan Rp 44.383.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024: 5% X Rp44.383.000,00 Rp 2.219.150,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024 Rp 2.068.300,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 Rp 150.850,00 2. Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari KIP B: Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan Kinerja (Rp) Tunjangan Jabatan (Rp) Tunjangan Istri dan Anak (Rp) Gaji Ketiga Belas (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 0 0 1.410.000 0 0 1.410.000 Februari 0 0 1.500.000 0 0 1.500.000 Maret 0 0 1.410.000 0 0 1.410.000 April 0 0 1.470.000 0 0 1.470.000 Mei 0 0 1.395.000 0 0 1.395.000 Juni 0 0 1.470.000 0 0 1.470.000 Juli 0 0 1.350.000 0 0 1.350.000 Agustus 0 0 1.365.000 0 0 1.365.000 September 0 0 1.440.000 0 0 1.440.000 Oktober 0 0 1.410.000 0 0 1.410.000 November 0 0 1.455.000 0 0 1.455.000 Desember 0 0 1.440.000 0 0 1.440.000 Jumlah 0 0 17.115.000 0 0 17.115.000 Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan C (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C di KIP B selama tahun 2024 sebagai berikut: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori B Pajak Penghasilan
Koreksi Anda