Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Januari 2.500.000 0,00% 0 Februari 2.500.000 0,00% 0 Maret 2.500.000 0,00% 0 April 2.500.000 0,00% 0 Mei 2.500.000 0,00% 0 Juni 5.000.000 0,00% 0 Juli 2.500.000 0,00% 0 Agustus 2.500.000 0,00% 0 September 2.500.000 0,00% 0 Oktober 2.500.000 0,00% 0 November 2.500.000 0,00% 0 Desember 2.500.000 Jumlah 32.500.000 0 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun Rp 32.500.000,00 Pengurangan: Biaya Pensiun setahun (maksimal Rp2.400.000,00) 5% X Rp32.500.000,00 Rp 1.625.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 30.875.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun: - untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00 - tambahan 3 (tiga) orang anak Rp 13.500.000,00 Rp 72.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024: 5% X Rp0,00 Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024 Rp 0,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 Rp 0,00 Catatan: Meskipun besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Tahun Pajak 2024 nihil, pembayar uang pensiun berkala tetap wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Tuan B, sepanjang masih terdapat penghasilan yang dibayarkan. I.3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan yang Menerima Penghasilan dari 2 (dua) Pemberi Kerja dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Keseluruhan Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah Tuan C merupakan PNS dengan golongan III/c dan bekerja di Kantor Pelayanan Pemerintahan A (KPP A). Tuan C berstatus menikah dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang anak. Pada tahun 2024, Tuan C ditugaskan pada Kantor Inspeksi Pemerintahan B (KIP B) dan menerima atau memperoleh penghasilan berupa tunjangan jabatan yang dibayarkan oleh KIP B. KIP B bersedia memperhitungkan seluruh penghasilan yang diterima oleh Tuan C dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh KIP B, baik yang diterima dari KPP A maupun KIP B. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C selama tahun 2024 sebagai berikut: 1. Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari KPP A: Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan Kinerja (Rp) Tunjangan Istri dan Anak (Rp) Gaji Ketiga Belas (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 3.000.000 5.000.000 945.000 8.945.000 Februari 3.000.000 4.900.000 945.000 8.845.000 Maret 3.000.000 4.500.000 945.000 8.445.000 April 3.000.000 4.550.000 945.000 8.495.000 Mei 3.000.000 4.700.000 945.000 8.645.000 Juni 3.000.000 4.600.000 945.000 8.545.000 17.090.000 Juli 3.000.000 5.000.000 945.000 8.945.000 Agustus 3.000.000 4.550.000 945.000 8.495.000 September 3.000.000 4.850.000 945.000 8.795.000 Oktober 3.000.000 5.000.000 945.000 8.945.000 November 3.000.000 4.700.000 945.000 8.645.000 Desember 3.000.000 4.800.000 945.000 8.745.000 Jumlah 36.000.000 57.150.000 11.340.000 8.545.000 113.035.000 Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan C (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan C di KPP A selama tahun 2024 sebagai berikut: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori B Pajak Penghasilan
Koreksi Anda