Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) Januari 10.545.000 1,50% 158.175 Februari 10.281.000 1,50% 154.215 Maret 10.479.000 1,50% 157.185 April 10.017.000 1,50% 150.255 Mei 10.083.000 1,50% 151.245 Juni 20.034.000 8,00% 1.602.720 Juli 10.545.000 1,50% 158.175 Agustus 10.281.000 1,50% 154.215 September 10.479.000 1,50% 157.185 Oktober 10.347.000 1,50% 155.205 November 12.017.000 3% 360.510 Desember 10.413.000 Jumlah 135.521.000 3.359.085 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun Rp 135.521.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan setahun 5% X Rp135.521.000,00 (maksimal Rp6.000.000,00) Rp 6.000.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 129.521.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun: - untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00 - tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00 - tambahan satu orang anak Rp 4.500.000,00 Rp 63.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 66.521.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024: 5% X Rp60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 6.521.000,00 Rp 978.150,00 Rp 3.978.150,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan November 2024 Rp 3.359.085,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 Rp 619.065,00 Catatan: 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, ditanggung oleh Pemerintah sebesar Rp619.065,00 (enam ratus sembilan belas ribu enam puluh lima rupiah). Kantor Pelayanan Pemerintahan A wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan A paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025. 2. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kantor Pelayanan Pemerintahan A dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 3.978.150,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan A. I.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pensiunan yang Menerima atau Memperoleh Uang Pensiun dalam Satu Tahun Pajak Tuan B seorang Pensiunan PNS dan berstatus menikah dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang anak. Selama tahun 2024, Tuan B menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut: Bulan Uang Pensiun (Rp) Gaji Ketiga Belas (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) Januari 2.500.000 2.500.000 Februari 2.500.000 2.500.000 Maret 2.500.000 2.500.000 April 2.500.000 2.500.000 Mei 2.500.000 2.500.000 Juni 2.500.000 2.500.000 5.000.000 Juli 2.500.000 2.500.000 Agustus 2.500.000 2.500.000 September 2.500.000 2.500.000 Oktober 2.500.000 2.500.000 November 2.500.000 2.500.000 Desember 2.500.000 2.500.000 Jumlah 30.000.000 2.500.000 32.500.000 Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (K/3), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori C sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori C Pajak Penghasilan
Koreksi Anda