Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Teks Saat Ini
(Rp) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang (Rp)
(1)
(2)
(3)=50% x (2)
(4)
(5)=(3) x (4) Januari
45.000.000
22.500.000 5%
1.125.000 Februari
49.000.000
24.500.000 5%
1.225.000 Maret
47.000.000
23.500.000 5%
1.175.000 April
40.000.000
20.000.000 5%
1.000.000 Mei
44.000.000
22.000.000 5%
1.100.000 Juni
52.000.000
26.000.000 5%
1.300.000 Juli
40.000.000
20.000.000 5%
1.000.000 Agustus
35.000.000
17.500.000 5%
875.000 September
45.000.000
22.500.000 5%
1.125.000 Oktober
44.000.000
22.000.000 5%
1.100.000 November
43.000.000
21.500.000 5%
1.075.000 Desember
40.000.000
20.000.000 5%
1.000.000 Jumlah
524.000.000
262.000.000
13.100.000
Catatan:
1. Rumah Sakit ABC membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan R setiap bulan.
2. Tuan R wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Rumah Sakit ABC dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Rumah Sakit ABC merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan R.
V.3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Imbalan Jasa Pada bulan November 2024, Tuan T melakukan penyerahan jasa perbaikan komputer kepada PT G dan menerima atau memperoleh imbalan jasa sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan T dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan T adalah sebesar 50% x Rp7.000.000,00 = Rp3.500.000,00.
c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan T adalah sebesar 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00.
Catatan:
1. PT G memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan T sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan T.
2. Tuan T wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT G dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT G merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan T.
V.4. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai Sehubungan dengan Pemberian Jasa, yang dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan Pada bulan Agustus 2024, Tuan V melakukan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E dan menerima atau memperoleh imbalan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sehubungan dengan penyerahan jasa dimaksud, Tuan V mempekerjakan seorang ahli kelistrikan dengan upah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melakukan penggantian komponen AC yang rusak seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT E dan dibuktikan dengan faktur tagihan dari ahli kelistrikan serta faktur pembelian komponen AC yang dilampirkan oleh Tuan V.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V sehubungan dengan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E sebagai berikut:
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Tuan V dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk pembayaran upah ahli kelistrikan dan besaran harga komponen yang diserahkan oleh Tuan V.
c. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 50% x (Rp10.000.000,00 – (Rp4.500.000,00 + Rp1.000.000,00))= Rp2.250.000,00.
d. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan V adalah sebesar 5% x Rp2.250.000,00 = Rp112.500,00.
Catatan:
1. PT E memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan V sebesar Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan V.
2. Tuan V wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT E dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT E sebesar Rp112.500,00 (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan V.
VI.
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA PENGHARGAAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PESERTA KEGIATAN, PENARIKAN UANG MANFAAT PENSIUN OLEH PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI, DAN JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MANTAN PEGAWAI VI.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima atau diperoleh Peserta Kegiatan Tuan W adalah seorang atlet bulutangkis profesional INDONESIA yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000,00
Catatan:
1. PT D memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan W sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan W.
2. Tuan W wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT D dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan W.
4. Dalam hal Tuan W merupakan Pegawai Tetap dari PT D, maka pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima Tuan W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap masa September 2024 sebagaimana contoh I.1 (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak)
VI.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai Tuan Q bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J. Tuan Q menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per bulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Tuan Q melalui PT J adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Pada bulan April 2024, Tuan Q memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pada bulan Juni 2024, Tuan Q kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Tuan Q dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut:
a. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
b. atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024, besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00.
Catatan:
1. Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Q sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada bulan April 2024 dan Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Q.
2. Tuan Q wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun DEF dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Q.
VI.3 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, dan Gratifikasi yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai Pada tanggal 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi tahun 2023 dari PT L sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada bulan Oktober 2024 adalah sebesar 5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00.
Catatan:
1. Pada bulan Oktober 2024, PT L memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan O sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan O.
2. Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan O.
VII. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI LUAR NEGERI VII.1.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Gaji dalam Mata Uang Rupiah Tuan X adalah warga negara asing yang bekerja pada PT C dan berada di INDONESIA kurang dari 183 hari. Tuan X menerima atau memperoleh penghasilan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan X adalah sebesar 20% x Rp40.000.000,00 = Rp8.000.000,00 dan bersifat final.
Catatan:
PT C memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan X sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan X.
VII.2.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai yang Berstatus Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing Tuan Y adalah warga negara asing yang bekerja pada PT B dan berada di INDONESIA kurang dari 183 hari. Tuan Y menerima atau memperoleh gaji pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 (dua ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) sebulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat).
Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima atau diperoleh Tuan Y pada bulan Maret 2024 adalah sebesar 20% x US$2.500 x Rp15.000,00 = Rp7.500.000,00 dan bersifat final.
Catatan:
PT B memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Tuan Y sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tuan Y.
C.
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNAN, ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN APBN ATAU APBD
BAGIAN PERTAMA:
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 I.
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TETAP DAN TERATUR Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dibedakan sebagai berikut:
1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
2. Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
a. bulan di mana Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI, berhenti bekerja atau pensiun;
b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh uang pensiun;
c. bulan Desember untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI, yang bekerja sampai dengan akhir Tahun Pajak dan untuk Pensiunan yang menerima atau memperoleh uang pensiun sampai dengan akhir Tahun Pajak.
I.1. Penghitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan dalam 1 (satu) Masa Pajak.
2. Jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur, bagi:
a. Pejabat Negara, untuk:
1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau 2) imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2 termasuk gaji dan tunjangan ketiga belas, tunjangan hari raya, rapel gaji, atau rapel tunjangan.
4. Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditanggung pemerintah.
I.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Masa Pajak Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan tetap dan teratur dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang telah dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan tetap
dan teratur dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
3. Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
4. Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
5. Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4 sebagai berikut:
a. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, yaitu seluruh jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayarkan melalui pemberi kerja, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan; dan
b. untuk Pensiunan, yaitu seluruh jumlah bruto penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan saat dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif:
a. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI selama yang bersangkutan bekerja pada pemberi kerja;
b. untuk Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai menerima atau memperoleh uang terkait pensiun setelah bulan Januari atau berhenti menerima atau memperoleh uang terkait pensiun sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pensiunan selama yang bersangkutan menerima atau memperoleh uang terkait pensiun dari pembayar uang pensiun berkala; dan
c. untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI atau Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
7. Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja berdasarkan penugasan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir yang dilakukan oleh selain pemberi kerja yang membayar gaji pokok harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
8. Penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan dalam hal:
a. pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi kerja lainnya;
b. penerima penghasilan menyampaikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pemberi kerja lainnya; dan
c. penerima penghasilan membuat surat pernyataan yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
9. Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditanggung pemerintah.
Koreksi Anda
