Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Teks Saat Ini
(Rp) Januari
6.300.000 0,25%
15.750 Februari
6.300.000 0,25%
15.750 Maret
6.300.000 0,25%
15.750 April
6.300.000 0,25%
15.750 Mei
6.300.000 0,25%
15.750 Juni
6.300.000 0,25%
15.750 Juli
6.300.000 0,25%
15.750 Agustus
6.300.000 0,25%
15.750 September
6.300.000 0,25%
15.750 Oktober
6.300.000 0,25%
15.750 November
6.300.000 0,25%
15.750 Desember
6.300.000
Jumlah
75.600.000
173.250
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun Rp
75.600.000,00 Pengurangan:
Biaya pensiun setahun
5% X Rp75.600.000,00
(maksimal Rp2.400.000,00)
Rp
2.400.000,00 Penghasilan neto Rp
73.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri
Rp
54.000.000,00
- Tambahan karena menikah
Rp
4.500.000,00
- tambahan 2 (dua) orang anak
Rp
9.000.000,00
Rp
67.500.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp
5.700.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 5.700.000,00
Rp
285.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2024 Rp
173.250,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024
Rp
111.750,00 Catatan :
1. Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, Dana Pensiun harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan J sebesar Rp111.750,00 (seratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan J paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari
2025. 2. Dengan demikian, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan J sebesar Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
III.
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS ANGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN SECARA TIDAK TERATUR Tuan P adalah seorang komisaris di PT K. Selama tahun 2024, Tuan P hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari PT K di bulan Desember 2024. Tuan P berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada bulan Desember 2024, Tuan P menerima atau memperoleh honorarium sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
a. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) dan jumlah bruto honorarium sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan P pada bulan Desember 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium yang diterima atau diperoleh Tuan P pada bulan Desember 2024 adalah sebesar 20% x Rp 60.000.000,00 = Rp12.000.000,00.
Catatan:
1. Pada bulan Desember 2024, PT K harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan P sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan P.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT K sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tersebut merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan P.
IV.
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TIDAK TETAP IV.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Tidak Diterima atau Diperoleh Secara Bulanan IV.1.1.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Harian dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari Tuan K bekerja di PT P. Pada bulan Januari 2024, Tuan K melakukan pekerjaan perakitan jam tangan selama 20 (dua puluh) hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
a. Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif efektif harian sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan K per hari sebesar 0,5% x Rp500.000,00 = Rp2.500,00.
Catatan:
1. PT P memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan K dan membuat 20 (dua puluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan K.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT P merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan K.
IV.1.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari Tuan L bekerja pada PT O. Pada bulan Juni 2024, Tuan L melakukan pekerjaan perakitan bingkai foto selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan L menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
a. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan L atas pekerjaan pemasangan bingkai yaitu sebesar Rp4.500.000,00 : 10 = Rp450.000,00
b. Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L dalam sehari dihitung berdasarkan tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan L per hari sebesar 0% x Rp450.000,00 = Rp0,00.
Catatan:
1. PT O tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan L, tetapi tetap wajib membuat 10 (sepuluh) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan L (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 (satu) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari).
2. Atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut, Tuan L wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT O tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
IV.1.3.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Satuan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari Tuan M bekerja pada PT N. Tuan M menerima atau memperoleh penghasilan harian berdasarkan jumlah unit TV yang diperbaiki dengan besaran penghasilan yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per unit TV. Tuan M menyelesaikan perbaikan TV sebanyak 10 (sepuluh) buah dalam sehari dan menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juga rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebagai berikut:
a. Berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sehari.
b. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan M sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00.
Catatan:
1. PT N memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan M sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan M.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT N merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan M.
IV.1.4.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Upah Borongan dengan Jumlah Penghasilan Bruto Lebih dari Rp2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sehari Tuan Z bekerja pada PT A. Tuan Z melakukan pekerjaan pengecekan material selama 5 (lima) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan Z menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebagai berikut:
a. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan Z sebesar Rp15.000.000,00 : 5 = Rp3.000.000,00.
b. Berdasarkan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.
c. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Z per hari sebesar 5% x 50% x Rp3.000.000,00 = Rp75.000,00.
Catatan:
1. PT A memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan Z dan membuat 5 (lima) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tuan Z (sepanjang sistem informasi perpajakan belum mengakomodasi pembuatan 1 (satu) bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 gabungan untuk beberapa hari).
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT A sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan Z.
IV.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh secara Bulanan Tuan N bekerja sebagai pemetik teh pada perkebunan milik PT M. Tuan N berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya. Selama tahun 2024, Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:
Bulan Jumlah Penghasilan (Rp) Januari
4.000.000 Februari
7.000.000 Maret
1.000.000 April
7.000.000 Mei
8.000.000 Juni
6.000.000 Juli
7.000.000 Agustus
8.000.000 September
6.000.000 Oktober
9.000.000 November
2.000.000 Desember
8.000.000 Jumlah
73.000.000
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan N dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan N selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasilan
Koreksi Anda
