Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(Rp) September 22.500.000 9% 2.025.000 Oktober 22.500.000 9% 2.025.000 November 22.500.000 9% 2.025.000 Desember 22.500.000 Jumlah 90.000.000 6.075.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Dalam hal Tuan D tidak menyerahkan bukti pemotongan dari PT W ke PT AB: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun Rp 90.000.000,00 Pengurangan: 1. Biaya jabatan 5% X Rp90.000.000,00 (maksimal 4 X Rp500.000,00) Rp 2.000.000,00 2. Iuran pensiun 4 X Rp 100.000,00 Rp 400.000,00 Rp 2.400.000,00 Penghasilan neto setahun Rp 87.600.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 33.600.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 33.600.000,00 Rp 1.680.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong bulan September sampai dengan November 2024 Rp 6.075.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp 4.395.000,00) Catatan: 1. Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT AB kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025. 2. Tuan D melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari PT W maupun PT AB, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dimaksud. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan oleh PT AB untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D. Dengan demikian, total kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D adalah sebesar Rp7.860.000,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Dalam hal Tuan D menyerahkan bukti pemotongan dari PT W kepada PT AB: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024: Penghasilan bruto setahun Rp 90.000.000,00 Pengurangan: 1. Biaya jabatan sebulan 5% X Rp90.000.000,00 (maksimal 4 X Rp500.000,00) Rp 2.000.000,00 2. Iuran pensiun 4 X Rp 100.000,00 Rp 400.000,00 Rp 2.400.000,00 Penghasilan neto bulan September s.d. Desember 2024 di PT AB Rp 87.600.000,00 Penghasilan neto bulan Januari s.d. Agustus 2024 di PT W Rp 135.200.000,00 Penghasilan neto bulan Januari s.d. bulan Desember 2024 Rp 222.800.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 168.800.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 108.800.000,00 Rp 16.320.000,00 Rp 19.320.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong bulan Januari s.d. Agustus 2024 di PT W Rp 6.180.000,00 PPh Pasal 21 terutang bulan September s.d. Desember 2024 Rp 13.140.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong bulan September s.d. November 2024 di PT AB Rp 6.075.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong pada bulan Desember 2024 Rp 7.065.000,00 Catatan: 1. PT AB dapat memperhitungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelumnya yaitu PT W, dalam hal Tuan D menunjukkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dari PT W kepada PT AB. 2. Tuan D melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari PT W maupun PT AB, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dimaksud. 3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan oleh PT AB untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp13.140.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh ribu rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D. Dengan demikian, total kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D adalah sebesar Rp19.320.000,00 (sembilan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). I.2.2.3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif Tuan E mulai bekerja di PT V sejak tahun 2020. Tuan E berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada tanggal 1 September 2024, Tuan E berhenti bekerja dan meninggalkan INDONESIA untuk kembali ke negara asalnya. Selama tahun 2024, Tuan E menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan E (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan E sebagai berikut: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasila n Pasal 21 (Rp) Januari 17.500.000 8% 1.400.000 Februari 17.500.000 8% 1.400.000 Maret 17.500.000 8% 1.400.000 April 17.500.000 8% 1.400.000 Mei 17.500.000 8% 1.400.000 Juni 17.500.000 8% 1.400.000 Juli 17.500.000 8% 1.400.000 Agustus 17.500.000 Jumlah 140.000.000 9.800.000 Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Agustus 2024: Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024 Rp 140.000.000,00 Pengurangan: Biaya jabatan 5% X Rp140.000.000,00 (maksimal 8 x Rp500.000,00) Rp 4.000.000,00 Penghasilan neto sampai dengan bulan Agustus 2024 Rp 136.000.000,00 Penghasilan neto disetahunkan 12/8 X Rp 136.000.000,00 Rp 204.000.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun - untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 150.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang 5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 90.000.000,00 Rp 13.500.000,00 Rp 16.500.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sampai dengan bulan Agustus 2024 8/12 X Rp 16.500.000,00 Rp 11.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan Juli 2024 Rp 9.800.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Agustus 2024 Rp 1.200.000,00 Catatan: 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan karena kewajiban pajak subjektif Tuan E berakhir sebelum bulan Desember. 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT V untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan E. I. 3. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Sebagian atau Seluruhnya Diterima atau Diperoleh dalam Mata Uang Asing Tuan F bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT U. Pada bulan Januari 2024, Tuan F menerima atau memperoleh gaji sebesar US$2.000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) per bulan. Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per US$1. Tuan F berstatus menikah dan memiliki 3 (tiga) orang anak. Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Tuan F pada Januari 2024 adalah sebesar US$2.000 x Rp15.000,00 = Rp30.000.000,00. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/3) dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan F pada bulan Januari 2024 dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori C sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan F pada bulan Januari 2024 adalah sebesar 11% x Rp30.000.000,00= Rp3.300.000,00. I. 4. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan yang Seluruh atau Sebagian Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Ditanggung oleh Pemberi Kerja Tuan G bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT T. Tuan G berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada bulan Agustus 2024, Tuan G menerima gaji sebesar Rp51.827.997,00 (lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Kebijakan perusahaan pada PT T adalah menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 seluruh karyawannya. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji Tuan G yang ditanggung oleh PT T merupakan penggantian dalam bentuk kenikmatan bagi Tuan G dalam Masa Pajak yang bersangkutan dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam hal besarnya penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Tuan G pada Masa Pajak bersangkutan dihitung secara full gross up, penghasilan bruto Tuan G yang menjadi dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp65.605.059,00 (enam puluh lima juta enam ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah). Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan G pada bulan Agustus 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 21% (dua puluh satu persen). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan Tuan G pada bulan Agustus 2024 adalah sebesar 21% x Rp65.605.059,00 = Rp13.777.062,00 I. 5. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Tunjangan Pajak Tuan H bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT S. Tuan H berstatus menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak. Pada bulan Juli 2024, Tuan H menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan tunjangan pajak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) serta membayar iuran pensiun melalui PT S sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Tunjangan pajak yang diberikan kepada Pegawai merupakan bagian dari penghasilan bagi Pegawai yang bersangkutan, sedangkan iuran pensiun tidak diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto karena dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan bruto. Dengan demikian, jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Tuan H pada bulan Juli 2024 adalah: Gaji sebulan Rp 6.500.000,00 Tunjangan pajak Rp 300.000,00 Penghasilan bruto sebulan Rp 6.800.000,00 Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2) dan jumlah penghasilan bruto sebulan sebesar Rp6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan H pada bulan Juli 2024 dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan H pada bulan Juli 2024 adalah sebesar 0,5% x Rp6.800.000,00 = Rp34.000,00. I. 6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai. Tuan I merupakan warga negara Inggris dengan status menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak. Tuan I mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT R sejak bulan Juni 2023. Selama Tahun 2024, Tuan I menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan. Pada bulan Januari 2024, Tuan I menerima atau memperoleh beasiswa dari PT R untuk menempuh jenjang pendidikan Doktoral di Universitas O di INDONESIA dengan nilai beasiswa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Beasiswa yang diterima oleh Tuan I dari PT R tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan. Beasiswa tersebut merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan yang merupakan objek pajak penghasilan bagi Tuan I dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Tuan I pada bulan Januari 2024 sebagai berikut: Gaji Rp 35.000.000,00 Beasiswa Rp 20.000.000,00 Penghasilan bruto sebulan Rp 55.000.000,00 Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) dan jumlah penghasilan bruto sebulan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada bulan Januari 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu dengan tarif sebesar 19% (sembilan belas persen). Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada bulan Januari 2024 adalah sebesar 19% x Rp55.500.000,00 = Rp10.545.000,00. II. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PENSIUN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SECARA BERKALA Tuan J mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Q sejak tahun 2011. Tuan J berstatus menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak. Pada tanggal 1 Januari 2024, Tuan J memasuki masa pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan J (K/2), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan J dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas uang pensiun selama tahun 2024 sebagai berikut: Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir Bulan Uang Pensiun (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori B Pajak Penghasilan
Koreksi Anda