Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 168 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 168 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
Teks Saat Ini
(Rp) Januari
17.500.000 8%
1.400.000 Februari
17.500.000 8%
1.400.000 Maret
17.500.000 8%
1.400.000 April
17.500.000 8%
1.400.000 Mei
17.500.000 8%
1.400.000 Juni
17.500.000 8%
1.400.000 Juli
17.500.000 8%
1.400.000 Agustus
17.500.000
Jumlah
140.000.000
9.800.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Agustus 2024:
Penghasilan bruto sampai dengan bulan Agustus 2024 Rp
140.000.000,00 Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% X Rp140.000.000,00
(maksimal 8 X Rp500.000,00)
Rp
4.000.000,00
2. Iuran pensiun
8 X Rp 100.000,00
Rp
800.000,00
Rp
4.800.000,00 Penghasilan neto sampai dengan bulan Agustus 2024 Rp
135.200.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
- untuk wajib pajak sendiri
Rp
54.000.000,00
Penghasilan kena pajak sampai dengan bulan Agustus 2024 Rp
81.200.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sampai dengan bulan Agustus 2024
5% X Rp 60.000.000,00
Rp
3.000.000,00
15% X Rp 21.200.000,00
Rp
3.180.000,00
Rp
6.180.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan Juli 2024 Rp
9.800.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (Rp
3.620.000,00)
Catatan:
1. Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut dikembalikan oleh PT W kepada Tuan D beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Tuan D berhenti bekerja, yaitu akhir bulan September 2024.
2. Tuan D wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT W dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT W untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan D.
I.2.2.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif saat Berhenti Bekerja pada Suatu Pemberi Kerja dan Mulai Bekerja pada Pemberi Kerja Lainnya pada Tahun Berjalan Melanjutkan contoh penghitungan dalam I.2.2.1. Setelah berhenti bekerja pada PT W, pada bulan September 2024 Tuan D bekerja pada PT AB dan menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tuan D membayar iuran pensiun melalui PT AB sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan D (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan D dari PT AB sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasilan
Koreksi Anda
