Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
5. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
6. Pasar Perdana Domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di wilayah INDONESIA untuk pertama kali.
7. Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh Peserta Lelang SUN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
8. Lelang SUN Tambahan adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN.
9. Agen Lelang adalah institusi/lembaga yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan Lelang SUN.
10. Peserta Lelang SUN adalah Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Dealer Utama.
11. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik INDONESIA maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank INDONESIA, LPS dan/atau Dealer Utama.
12. Bank INDONESIA adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun
2009. 13. Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2009.
14. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
15. Imbal Hasil (yield), yang selanjutnya disebut Imbal Hasil adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
16. Penawaran Pembelian Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b. volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
17. Penawaran Pembelian Non Kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b. volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
18. Harga Beragam adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
19. Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield), yang selanjutnya disebut Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
20. Harga Rata-rata Tertimbang (weighted average price), yang selanjutnya disebut Harga Rata-rata Tertimbang
adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
21. Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SUN yang dimenangkan, yaitu:
a. sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang SUN dengan kupon; atau
b. sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN, dalam hal Lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto.
22. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
23. Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan dan/atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Agen Lelang dan/atau Bank INDONESIA yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, dan/atau teknologi sehingga mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan atau tahapan Setelmen.
24. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.