Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
5. Urusan Bersama Pusat dan Daerah adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
6. Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.
7. Dana Urusan Bersama yang selanjutnya disebut DUB, adalah dana yang bersumber dari APBN. Sedangkan Dana Daerah untuk Urusan Bersama yang selanjutnya disebut DDUB, adalah dana yang bersumber dari APBD.
8. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9. Program Penanggulangan Kemiskinan adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
10. Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
11. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, yang selanjutnya disebut TKPK Nasional, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional.
12. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan bersama Pusat dan daerah di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
15. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
17. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
18. Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
(1) Rencana daerah penyelenggara Urusan Bersama Pusat Dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dan alokasi anggaran DUB disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
(2) Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan disesuaikan dengan kemampuan APBN melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
(3) Indeks fiskal dan kemiskinan daerah dimaksudkan agar pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara proporsional, tidak terkonsentrasi pada daerah tertentu, serta transparan dan akuntabel.
(4) Indeks fiskal dan kemiskinan daerah dicerminkan dari kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah yang diukur dari kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah dikurangi belanja pegawai terhadap persentase penduduk miskin di daerah.
(5) Berdasarkan formulasi indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), daerah sasaran dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok sebagai berikut:
a. Kelompok 1 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional;
b. Kelompok 2 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di bawah rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional;
c. Kelompok 3 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata- rata nasional; dan
d. Kelompok 4 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata-rata nasional.
(6) Indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta disampaikan kepada Bappenas dan kementerian/lembaga penyelenggara urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan dengan tembusan kepada TKPK Nasional paling lambat Bulan Maret sebelum penyusunan Renja-KL.
(7) Indikator teknis, adalah indikator yang digunakan untuk penetapan sasaran lokasi dan alokasi program (targeting), yang dimaksudkan agar pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan karakteristik sektoral, kebutuhan, dan potensi daerah.
(8) Indikator teknis disusun dan ditetapkan oleh masing- masing Kementerian/Lembaga serta disampaikan kepada TKPK Nasional, Bappenas dan Menteri Keuangan.