PEMERIKSAAN DI KANTOR PERUSAHAAN PERASURANSIAN
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian terhadap seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi aspek sistem dan prosedur, aspek kelembagaan, aspek keuangan, aspek operasional, aspek manajemen, aspek Manajemen Risiko, dan aspek lain yang relevan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan Perasuransian.
(2) Ruang lingkup Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian terhadap aspek tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) hanya meliputi aspek tertentu dari penyelenggaraan kegiatan usaha yang antara lain didasarkan pada:
a. hasil analisis atas laporan periodik, informasi yang diperoleh atau surat pengaduan yang diterima oleh Biro Perasuransian:
1) patut diduga bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian; dan/atau 2) patut diduga bahwa Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa melakukan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan kegiatan usaha yang sehat.
b. dibutuhkan tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan di kantor Biro Perasuransian; atau
c. terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, termasuk namun tidak terbatas pada, Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dalam rangka:
1) terjadinya merger atau akuisisi, pemberian izin merger atau akuisisi;
2) pemberian izin pengalihan portofolio pertanggungan; atau 3) pemantauan pelaksanaan salah satu aspek peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
d. Risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Perasuransian;
e. rekomendasi hasil Pemeriksaan sebelumnya; atau
f. informasi yang diterima oleh Biro Perasuransian.
(1) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. jenis Pemeriksaan;
b. waktu pelaksanaan Pemeriksaan;
c. Pemeriksa yang akan melakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
d. permintaan data atau dokumen awal yang dibutuhkan.
(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 1 (satu) hari kalender sebelum dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(5) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, apabila diduga bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan akan dapat memungkinkan dilakukannya:
a. tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya; dan/atau
b. tindakan untuk menyembunyikan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
(1) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilaksanakan berdasarkan pedoman Pemeriksaan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. penentuan obyek Pemeriksaan;
b. prosedur dan program Pemeriksaan;
c. penyusunan kertas kerja Pemeriksaan;
d. pelaporan Pemeriksaan;
e. tindak lanjut Pemeriksaan; dan
f. pengawasan Pemeriksaan.
(1) Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
b. pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian;
c. pelaporan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
d. pemantauan pelaksanaan rekomendasi Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(2) Persiapan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan program Pemeriksaan yang didasarkan pada semua informasi yang tersedia termasuk hasil analisis laporan periodik.
(3) Pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di kantor Perusahaan Perasuransian yang diperiksa, dan apabila dianggap perlu dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait dengan perusahaan yang diperiksa.
(4) Pelaporan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun segera setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian berakhir dan harus berdasarkan atas data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
(5) Pemantauan pelaksanaan rekomendasi Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemeriksa untuk memastikan bahwa Perusahaan Perasuransian yang diperiksa telah melaksanakan hal-hal yang direkomendasikan dalam laporan hasil Pemeriksaan final.
(1) Dalam hal Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan dengan penyampaian terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pemeriksa harus menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan pada saat dimulainya Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dilakukan tanpa penyampaian terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pemeriksa harus menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan pada saat dimulainya Pemeriksaan.
Dalam hal Pemeriksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa berwenang untuk:
a. memeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen pendukungnya termasuk keluaran (output) dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya;
b. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang keadaan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa;
d. mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
e. meminta Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal dalam rangka mendapatkan data, dokumen, dan/atau keterangan terkait dengan Pemeriksaan.
Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dari pihak yang tidak berhak.
Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat Perintah Pemeriksaan, Perusahaan Perasuransian yang akan diperiksa wajib menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat proses Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib:
a. memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran Pemeriksaan;
b. memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan dan/atau tertulis;
c. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan yang dipandang perlu;
d. memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan
e. menghadirkan pihak ketiga termasuk auditor dan aktuaris eksternal untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada Pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan.
(3) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dinyatakan menghambat kelancaran proses Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau meminjamkan buku, memberikan catatan, dokumen, atau keterangan yang tidak benar.
(4) Dalam hal Perusahaan Perasuransian menolak dilakukan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa harus menyusun laporan hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan
b. laporan hasil Pemeriksaan final.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat:
a. hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
b. kesimpulan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian.
(4) Laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling kurang memuat:
a. hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian, termasuk tanggapan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa jika ada;
b. kesimpulan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian; dan
c. rekomendasi kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disusun berdasarkan kesimpulan hasil Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian dan memuat perintah kepada Perusahaan Perasuransian yang diperiksa untuk melakukan:
a. perbaikan atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa; dan/atau
b. perbaikan terhadap aspek penyelenggaraan kegiatan usaha tertentu yang tidak sesuai dengan standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
(6) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(1) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada direksi atau pengurus Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Pemeriksaan di kantor Perusahaan Perasuransian berakhir.
(2) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penyampaian laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian mengajukan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggapan dimaksud disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan c.q. Kepala Biro Perasuransian disertai alasan dan dokumen pendukung.
(4) Pemeriksa dan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa dapat melakukan pembahasan mengenai tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(5) Pelaksanaan pembahasan atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.
(6) Pelaksanaan pembahasan atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus sudah selesai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya pembahasan atas tanggapan.
(1) Penetapan laporan hasil Pemeriksaan final dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sementara apabila Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak menyampaikan tanggapan laporan hasil Pemeriksaan sementara;
atau
b. berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sementara dan tanggapan yang disampaikan Perusahaan Perasuransian yang diperiksa apabila Perusahaan Perasuransian yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(2) Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direksi atau pengurus dan komisaris Perusahaan Perasuransian yang diperiksa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah:
a. batas akhir penyampaian tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara, dalam hal Perusahaan Perasuransian yang diperiksa tidak menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara; atau
b. tanggal selesai pembahasan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara dalam hal Perusahaan Perasuransian yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara.
(1) Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam rekomendasi.
(2) Dalam rangka Pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perasuransian yang diperiksa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi disertai dengan data resmi, dokumen, dan/atau keterangan, serta dokumen pendukung lain yang cukup.
Kepala Biro Perasuransian atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyampaikan tanggapan atas pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan oleh Perusahaan Perasuransian yang diperiksa.