Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) KPA Alsintan melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diajukan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Alsintan dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Alsintan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyalur Kredit Alsintan.
(6) KPA Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sampai Penyalur Kredit Alsintan melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(8) Penyalur Kredit Alsintan bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b; dan
b. kebenaran data penyaluran.
(9) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang berakibat kelebihan pembayaran subsidi, Penyalur Kredit Alsintan mengembalikan kelebihan subsidi yang telah diterima ke kas negara.
Koreksi Anda
