Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak diberikan terhadap:
a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima) namun belum diajukan klaim Penjaminan; atau
d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Koreksi Anda
