Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subsidi Bunga/Subsidi Margin tidak diberikan terhadap: a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman; b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan; c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima) namun belum diajukan klaim Penjaminan; atau d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
Koreksi Anda