Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin ditetapkan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
b. waktu pemberlakuan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Koreksi Anda
