Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Plafon penyaluran Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi:
a. dasar penetapan rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur Kredit Alsintan; dan
b. dasar bagi Penyalur Kredit Alsintan untuk melakukan penyesuaian rincian target penyaluran tiap provinsi.
(2) Rincian target penyaluran Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dapat dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Dalam hal penyaluran Kredit Alsintan melebihi rincian target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Koreksi Anda
