Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA Alsintan dengan Penyalur Kredit Alsintan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur Kredit Alsintan untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran Kredit Alsintan sesuai ketentuan; dan
c. sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
