Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dialokasikan dalam APBN.
(2) Setiap awal tahun anggaran, KPA Alsintan menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin tahun anggaran berikutnya mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan minimal mempertimbangkan:
a. perkiraan Baki Debet Kredit Alsintan pada tahun anggaran berikutnya;
b. plafon penyaluran tahunan Kredit Alsintan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
c. perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Margin periode tahun sebelumnya; dan
d. evaluasi pelaksanaan penyaluran.
(4) KPA Alsintan menyampaikan usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun berjalan.
(5) Usulan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
a. kerangka acuan kerja/terms of reference; dan
b. rincian anggaran biaya.
(6) PPA BUN menilai IKD yang disusun oleh KPA Alsintan dengan memperhatikan:
a. kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
b. perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
c. hasil evaluasi kinerja subsidi Kredit Alsintan;
d. hasil evaluasi kinerja penyaluran Kredit Alsintan;
e. indikator kinerja; dan
f. kapasitas fiskal.
Koreksi Anda
