Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan;
b. plafon penyaluran Kredit Alsintan;
c. besaran tingkat bunga/margin; dan/atau
d. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Koreksi Anda
