Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan. (2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. kebijakan pelaksanaan Kredit Alsintan; b. plafon penyaluran Kredit Alsintan; c. besaran tingkat bunga/margin; dan/atau d. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Koreksi Anda