Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Penyalur Kredit Alsintan dan/atau Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Penyalur Kredit Alsintan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran oleh Penyalur Kredit Alsintan.
(3) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan rencana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran.
(5) Pemutakhiran RTP yang disebabkan oleh perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
Koreksi Anda
