Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 167 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyalur Kredit Alsintan menyampaikan RTP kepada KPA Alsintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan tembusan Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Dalam hal Penyalur Kredit Alsintan tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap Penyalur Kredit Alsintan tersebut tidak mendapatkan rincian target penyaluran Kredit Alsintan Tahun Penyaluran.
Koreksi Anda
